Aplikasi Tik Tok Tak Jadi Diblokir, Ini Persyaratan dari Menkominfo Agar Tik Tok Kembali Dibuka

Plutotechno.com, Sekarang sedang hangatnya berita mengenai pemblokiran aplikasi Tik Tok bukan tanpa sebab aplikasi tersebut diblokir oleh Kemkominfo, karena disalahgunakan dan mengandung pornografi.Bukan hanya hal tersebut tapi juga petisi online dan ribuan laporan masyarakat hal tersebutlah yang menjadi pendorong diblokirnya Tik Tok.

Sebelum melakukan pemblokiran Kemkominfo berkoordinasi dengan Kementrian PPA dan KPAI dan telah memblokir 8 Domain Name System (DND) yang terkait Tik Tok.

Setelah pemblokiran tersebut perwakilan dari Platform Tik Tok yang diblokir akhirnya menemui Kementrian Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara di kantornya, Rabu (3/7/2018).

Dan dalam pertemuan tersebut Bapak Rudiantara menyampaikan persyaratan  agar aplikasi Tik Tok bisa kembali dibuka setelah diblokir. “Bagi kita di Indonesia, yang penting ada komitmen. Pertama membersihkan konten-konten negatif yang ada di Tik Tok sekarang” turu Bapak Rudiantara saat konferensi pers di kanotr Kemkominfo.

“Yang kedua, kami minta dari mereka untuk melakukan filtering untuk konten-konten yang akan bermunculan mendatang. Untuk menghindari terjadinya pemblkiran lagi” tutur Bapak Rudiantara.

Bapak Rudiantara juga menambahkan agar batas umur pengguna dinaikan karena batas umur pengguna Tik Tok adalah 12 tahun, karena itu bapak Rudiantara minta untuk dinaikan.

Respon cepat dari pihak Tik Tok sangat diapresiasi oleh Bapak Rudiantara, karena pendapat beliau aplikasi Tik Tok sebenarnya baik bagi generasi muda Indonesia untuk menunjukan kreatifitasnya (dalam hal positif).

Demikainlah artikel dair Plutotechno.com, Semoga bermanfaat, dan Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *