Plutotechno.com – Aplikasi Tik Tok merupakan aplikasi video pendek yang didukung dengan musik, spesial effect dan lainnya.Tik Tok merupakan aplikasi yang sedang trend sekarang ini, namun kabarnya aplikas Tik Tok akan di blokir oleh Bapak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Bapak Rudiantara membeberkan alasan di balik pemblokiran Tik Tok.Ini dia alasannya. “Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” kata Bapak Menteri Rudiantara yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikNET, Selasa (3/7/2108).
Saat memutuskan pemblokiran Tik Tok, Bapak Rudiantara mengatakan bahwa sudah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Seperti yang dijelaskan oleh Menkominfo, total ada delapan nama Domain Name System (DNS) yang terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018).Selain itu juga Kominfo juga menerima ribuan laporan dari masyarakat perihal Aplikasi Tik Tok ini dan juga adanya dua buah petisi viral pemblokiran Tik Tok yang juga menjadi salah pendorong di blokirnya aplikasi Tik Tok.
Laman change.org membuat sebuah petisi yang berisikian permohonan kepada Menkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok.
Agustiawan Imron lah orang yang membaut petisi tersebut yang berjudul “Blokir Aplikasi Tik TOk”, karena aplikasi yang sedang buming ini bisa menimbulkan masalah pada banyak orang.
“Semakin lama, aplikasi tik tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya:Video tik tok anak-anak yang pornografi. Bahnkan yang terbaru adala tik tok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan,” tulisnya dalan petisi yang ia buat tersebut.
Demikian lah artikel dari Plutotechno.com – Jangan lupa tinggalkan komentar dan Terima Kasih.